Share

Kompensasi Keterlambatan Penerbangan Bagi Konsumen

Menunggu adalah salah satu kegiatan yang membosankan, apalagi ketika pesawat delay. Keterlambatan dalam penerbangan pesawat tentu sangat membuat tidak nyaman. Selain menunggunya yang membosankan, keterlambatan pesawat dapat juga merusak jadwal yang telah kita susun sebelumnya dimana dampaknya bisa jadi sangat merugikan untuk kedepannya. Bagi sebagian orang, keterlambatan penerbangan adalah sudah pasti salah dari maskapai penerbangan. Namun tidak demikian, terdapat beberapa faktor yang memengaruhi terjadinya keterlambatan penerbangan atau hal-hal yang membahayakan penerbangan. Ada baiknya kita mencari informasi terlebih dahulu sebelum mengambil suatu keputusan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 89 tahun 2015, terdapat 4 faktor penyebab penundaan penerbangan, yakni:
1. Faktor Manajemen Airline, yaitu faktor yang disebabkan oleh operasional manajemen maskapai, misalnya; keterlambatan pilot, co-pilot, dan awak kabin, keterlambatan jasa boga, keterlambatan penanganan di darat, menunggu penumpang baik yang baru melapor, pindah pesawat, atau penerbangan lanjutan, dan ketidaksiapan pesawat udara.
2. Faktor Teknis Operasional, yaitu faktor yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan, misalnya; bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara, kondisi lingkungan untuk menuju bandara atau landasan terganggu fungsinya karena beberapa hal (Landasan retak, banjir, kebakaran, dan lain-lain), terjadi antrian pesawat udara yang akan lepas landas (Take off) atau mendarat (Landing), atau alokasi waktu keberangkatan di bandar udara.
3. Faktor Cuaca, yaitu faktor yang disebabkan oleh kondisi cuaca, misalnya; hujan lebat, banjir, petir, badai, kabut, jarak pandang di bawah standar minimal, kecepatan angin yang melampaui standar maksimal.
4. Faktor Lain-lain, yaitu faktor yang disebabkan hal-hal seperti kerusuhan atau demonstrasi yang terjadi di sekitar area bandar udara, dan lain sebagainya.

Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, apabila keterlambatan penerbangan disebabkan oleh faktor manajemen airline, maka pihak maskapai diwajibkan memberikan kompensasi kepada para penumpang. Apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor teknis operasional, cuaca, dan lain-lain, maka pihak maskapai tidak diharuskan untuk memberi kompensasi, namun harus melampirkan keterangan dari pihak-pihak terkait dalam laporannya.
Apabila dalam kondisi tertentu terjadi keterlambatan penerbangan yang disebabkan oleh faktor manajemen airline, maka penumpang memiliki hak-haknya untuk mendapatkan kompensasi sesuai dengan rentang waktu keterlambatan. Ukuran kompensasi yang didapat oleh penumpang disesuaikan dengan berapa lama keterlambatan penerbangan atau pesawat delay ini terjadi.

Keterlambatan penerbangan atau pesawat delay dikelompokkan menjadi 6 kategori, yakni:
• Kategori 1, keterlambatan 30 menit sampai 60 menit
• Kategori 2, keterlambatan 61 menit sampai 120 menit
• Kategori 3, keterlambatan 121 menit sampai 180 menit
• Kategori 4, keterlambatan 181 menit sampai 240 menit
• Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit
• Kategori 6, pembatalan penerbangan

Maskapai penerbangan wajib memberikan kompensasi apabila terjadi keterlambatan penerbangan, yakni:
• Keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan
• Keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan
• Keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat
• Keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan, dan makanan berat
• Keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000
• Keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket
• Keterlambatan kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket.

Jadi dengan penjelasan diatas apabila terjadi keterlambatan penerbangan atau pesawat delay, kita dapat meminta informasi penyebab keterlambatan dan pertanggungjawaban dari manajer atau para staf yang bertugas yang di tunjuk oleh pihak maskapai.