Share

Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian biasanya menjadi hal yang paling dicari-cari nih gaess oleh sebagian orang ketika akan memasukkan lamaran kerja. Memang beberapa perusahaan menyertai SKCK dalam persyaratan untuk lamaran kerja. Hal ini merupakan salah satu strategi perusahaan dalam mencari karyawan-karyawan yang memiliki kredibilitas alias sehat rohani…hehee

SKCK sendiri merupakan sebuah dokumen yang memiliki keterangan dimana pemiliknya bebas dari catatan kriminal atau pemiliknya pernah tersandung kasus kriminal. Banyak orang yang takut untuk membuat surat keterangan ini, mungkin karena kurang mengerti cara membuatnya kali yah gaess. Padahal caranya mudah loh, yang terpenting segala dokumen yang diprasyaratkan sudah dipenuhi yah gaess, biar gak bolak-balik gitu pas bikin. Kan repot kalau harus bolak-balik.

Nah, berikut ini saya mau share pengalaman saya waktu buat SKCK nih gaess, biar sejalan dengan moto website ini: “Berbagi pengalaman biar wawasannya luas gaess”. Ceritanya begini, saya waktu itu mau buat SKCK di Polsek terdekat, namun berdasarkan informasi dari bapak polisi yang bertugas, harus ada rekam sidik jari. Kebetulan waktu itu saya belum buat gaess (Kalau sudah buat bisa buat di Polsek yah gaess), jadilah saya diarahkan untuk buat ke Polres atau ke Polwiltabes.

Sebenarnya sebelumnya saya belum pernah membuat SKCK nih gaess, jadi ya sedikit bingung juga awalnya, secara kan ada beberapa prasyarat yang perlu dipenuhi alias kelengkapan berkas untuk penerbitan SKCK. Jadinya awalnya saya lihat-lihat di internet gaess, termasuk situs resmi Polri sendiri untuk prasyarat penerbitan SKCK. Dari beberapa hal yang saya baca, umumnya seperti sama saja dokumen-dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum berangkat ke kantor polisi untuk membuat SKCK

Berikut hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK:
1. Menyiapkan surat pengantar dari kelurahan atau desa untuk pembuatan SKCK.
2. Menyiapkan fotokopi KTP
3. Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga atau KK
4. Menyiapkan Akte Kelahiran. Bisa juga dengan Ijazah studi terakhir.
5. Menyiapkan pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna merah

Untuk syarat yang pertama alias nomor satu, surat pengantar dari desa atau kelurahan untuk penerbitan SKCK ini tidak berlaku secara keseluruhan di seluruh indonesia yah gaess. Di beberapa daerah surat pengantar dari desa atau kelurahan ini tidak diperlukan gaess, bahkan dari situs resmi Polri untuk SKCK ini, syarat nomor satu diatas tidak dicantumkan. Namun kalau mau aman, lebih baik dibuat saja gaess, atau minimal kamu dan kamu sudah punya info kalau syarat ini diperlukan di daerah kamu atau tidak. Berdasarkan PP 60 tahun 2016, biaya administrasi saat ini untuk penerbitan SKCK sebesar Rp. 30.000 yah gaess.

Lanjut cerita, berdasarkan informasi dokumen-dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan, saya berangkat dengan berkas lengkap, kecuali surat pengantar dari desa atau kelurahan (Sesuai keterangan di paragraf sebelumnya gaes). Waktu itu saya membuat SKCK di Polwiltabes di kota tempat tinggal saya. Sampai di kantor polisi, saya baca-baca lagi dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan yang tertera di dinding kantor ruangan registrasi penerbitan SKCK. Ternyata sesuai dengan yang tertera di situs resmi Polri gaess.

Setelah bertanya ke bagian registrasi untuk permohonan pembuatan SKCK, ternyata karena saya buat SKCK-nya baru kali ini, jadi saya harus rekam sidik jari nih gaess. Nah, disini bagi kamu yang mau perpanjang SKCK, tidak perlu rekam sidik jari lagi yah. Khusus yang baru mau buat saja gaess

Setelah dari ruang registrasi, saya berpindah ke ruangan sebelah, yaitu ruangan pengambilan sidik jari. Nah, disini saya agak bingung gaess karena ada tulisan di dinding tentang surat keterangan dari kelurahan atau desa. Kebetulan saya sudah terlalu PeDe alias percaya diri kalau berkas yang satu ini tidak diperlukan lagi. Saya akhirnya bertanya kepada petugas di bagian registrasi rekam sidik jari dan memang berkas ini dibutuhkan gaess. Mau bagaimana lagi, saya tidak bawa gaess jadinya harus balik lagi donk…..Eitzz,,,tapi ternyata saya dibantu kok gaess. Setelah bercakap-cakap sedikit dengan petugas rekam sidik jari, saya akhirnya diberikan surat rekomendasi untuk rekam sidik jari. Yang terpenting disini, kamu harus punya E-KTP dengan alamat di kota kamu yah gaess. Oh iya, saat rekam sidik jari ini 2 lembar pas foto kamu akan diminta oleh petugas yah gaess. Setelah proses ini, saya mendapatkan berkas rekam sidik jari.

Setelah itu, saya berpindah ruangan. Saya kembali ke ruangan sebelah, yaitu ruangan registrasi untuk permohonan pembuatan sidik jari tadi gaess. Disini saya tinggal menyerahkan berkas rekam sidik jari tadi gaesss. Sesudahnya, saya diberikan dua lembar formulir untuk saya isi. Sebenarnya mau saya foto sih gaess sebagai contoh untuk sharing saya, namun saya pikir ini dokumen penting yang mungkin saja tidak bersifat untuk dipublikasi, jadinya tidak saya lakukan gaess.

Nah, formulir ini pada umumnya hanya diminta untuk mengisi data diri kok gaess seperti nama, alamat, daftar keluarga, dan lainnya, juga pertanyaan-pertanyaan tentang apakah kamu pernah terlibat kasus kriminal atau tidak. Jangan kuatir, mudah kok untuk diisi. Nah, setelah formulir sudah diisi, tahap berikutnya formulir diserahkan ke bagian registrasi kemudian saya dapat nomor antrian untuk penerbitan SKCK di ruangan lainnya. Oh iya, di tempat registrasi ini 4 lembar pas foto saya diminta gaess.

Saya kemudian berpindah ruangan dan menunggu antrian untuk penerbitan SKCK. Kebetulan antrian waktu itu tidak panjang gaess, hanya 3 orang yang sedang melakukan proses penerbitan SKCK sehingga antrian saya cepat. Namun bagi kamu yang ingin buat SKCK, saya sarankan sebaiknya datang lebih pagi yah gaess untuk menghindari antrian yang panjang. Proses penerbitan SKCK saya tidak lama gaess. Hanya sekitar 5 menit setelah saya dipanggil dari nomor antrian.

Itu dia pengalaman saya dalam membuat SKCK di kantor polisi. Cukup mudah kan? Yang penting berkas kamu lengkap yah gaess. Saran saya, sebaiknya berkas yang dipersiapkan difotokopi lebih dari satu gaess, minimal KTP kamu. Waktu di ruangan sidik jari fotokopi KTP saya diminta, begitu juga dengan di ruangan registrasi penerbitan SKCK. Untungnya saya persiapkan berkas lebih dari 1 fotokopi gaess.

Anyway, thanks for reading my experience, semoga menambah wawasan bagi kamu yang mau membuat SKCK yah. Good luck guys.